SMART Market

Inspiring for Smart Investing

Mengenal Indeks Harga Saham dan Jakarta Islamic Index

oleh  Perdana Wahyu Santosa

Pasar modal mempunyai indikator indeks harga saham yang menjadi pintu gerbang sekaligus barometer utama untuk para investor dalam mengambil keputusan stratejiknya. Perhitungan terhadap indeks harga saham dapat dilakukan dengan berbagai cara dan metode. Cara yang umum dilakukan melalui Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang merupakan indeks komposit seluruh saham yang listing di BEI. Perhitungan IHSG dilakukan tanpa pembobotan (weighted) dengan asumsi peran setiap saham dinilai sama pengaruhnya terhadap pergerakan harga pasar. Oleh karena itu semua jenis indeks harga saham lainnya merupakan turunan sekaligus anggota IHSG. Pada umumnya pembentukan indeks saham menggunakan metode Laspeyres.

Indeks lainnya yang sangat berpengaruh adalah LQ-45 karena beranggotakan saham-saham unggulan yang sangat aktif (most active). LQ-45 menjadi acuan banyak perusahaan manajemen investasi terkemuka dalam membentuk portofolio dan basis reksadana (mutual fund) termasuk investor individual. Selain itu, LQ-45 juga paling sering dijadikan acuan pemilihan saham dalam berbagai penelitian keuangan dan investasi. Selanjtnya indeks lainnya adalah Kompas-100 yang diterbitkan para analis harian Kompas. Indeks ini juga sangat andal dengan anggota sekitar 100 saham unggulan dan kerap dijadikan acuan reksadana saham. Dengan anggota saham yang lebih banyak, Kompas 100 lebih elastis mengikuti pergerakan IHSG. Indeks saham terbaru adalah Bisnis-27 yang dirilis harian Bisnis Indonesia pada awal 2009. Indeks Bisnis dengan 27 saham index mover berbagai sektor andalan BEI memberikan pilihan yang lebih spesifik lagi. Kelemahan indeks Bisnis-27 ini pergerakannya rentan karena jumlah anggota saham yang relatif kecil. Namun sejauh ini, berdasarkan pengamatan selama 6 bulan pertama sejak dirilis, indeks bisnis ini cukup andal.

Indeks-indeks tersebut di atas tersebut cukup akurat dan reponsif terhadap pergerakan pasar IHSG. Karakter indeks harga saham seperti ini termasuk ke dalam Indeks sampel karena anggota indeks diambil melalui metode sampling tertentu agar mampu merepresentasikan seluruh harga saham sebagai populasinya. Selain itu, terdapat pula indeks saham yang mencerminkan pergerakan harga-harga saham sesuai dengan sektor masing-masing seperti sektor agriculture, mining, finance dan lain sebagainya. Tentu, indeks sektoral bukan dibentuk melalui teknik sampling tertentu karena saham-saham yang digunakan sesuai dengan emiten pada sektor yang dijadikan indeks. Dengan demikian, ragam jenis indeks saham memungkinkan para analis dan investor untuk melakukan penilaian yang lebih objektif terhadap studi komparasi antar indeks saham.

Jakarta Islamic Index

Di samping itu, terdapat indeks harga saham yang lebih spesifik berdasar ajaran islami yaitu Jakarta Islamic Index (JII) dengan anggota 30 saham pilihan. Ke -30 saham anggota JII tersebut dinilai memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI. Intinya saham-saham yang masuk ke dalam JII-30 harus memenuhi unsur yang sama dengan indeks lainnya kecuali unsur haram dalam pandangan MUI. Unsur haram yang disyaratkan DSN MUI pada umumnya terkait dengan kegiatan bisnis  Alkohol, Perjudian, Produksi dengan bahan baku babi, Pornografi, Jasa Keuangan dan Asuransi konvensional.

Ke enam fatwa-fatwa DSN MUI tahun 2004 tersebut mengatur prinsip-prinsip syariah di bidang pasar modal yang menyatakan bahwa suatu sekuritas/efek di pasar modal dipandang telah memenuhi prinsip-prinsip syariah apabila telah memperoleh pernyataan kesesuaian syariah secara tertulis dari DSN-MUI.

Jadi secara khusus, saham-saham yang masuk kriteria JII adalah saham-saham yang operasionalnya tidak mengandung unsur ribawi dan struktur permodalan perusahaan bukan mayoritas dari hutang. Maka saham-saham JII ini pada umumnya mempunyai struktur modal yang sehat dan tidak terbebani bunga hutang berlebihan, dengan kata lain debt-to equity rasionya masih proporsional. Rasio DER yang lebih wajar berpotensi meningkatkan keuntungan emiten dan terhindar dari beban keuangan jangka panjang.

Namun secara prinsip, leveraging merupakan suatu hal yang dianjurkan agar EBIT dan EPS perusahaan terus meningkat. Oleh sebab itu, imbal hasil (return) emiten syariah cukup menjanjikan pada investasi jangka menengah-panjang. Pengelolaannya (manajemen) juga dinilai transparan dan kredibel serta menghormati hak-hak pemegang sahamnya. Saham-saham anggota JII sebagian besar juga anggota indeks lainnya hanya ada sedikit kriteria syariah tersebut. Indeks JII seperti indeks modern lainnya, bersifat dinamis dalam arti secara periodik di update agar senantiasa responsif dengan pergerakan pasar dan sesuai dengan syariah.

Maka sejak keberadaannya 1995, serta melalui berbagai penyempurnaan tahun 2000 dan 2003, saham-saham JII menunjukkan kinerja yang baik dan mampu bersaing dengan saham-saham dari anggota indeks lainnya. Selain itu, saham-saham JII sebagian besar merupakan saham blue chips biasa.

Demikian dan semoga bermanfaat. Salam Investasi

January 18, 2010 - Posted by | 1, Beginners, Capital Market Education | , , , ,

3 Comments »

  1. tolong lampirkan daftar saham anggota JII selama tahun 2003-2005 juga donk. please 🙂

    Comment by Puput | April 7, 2011 | Reply

  2. bermanfaat sekali tulisan bapak.

    Comment by PutraKotaPahlawan | May 11, 2011 | Reply

  3. mungkin tdk ya, jika perusahaan yg terdaftar di JII jg memiliki saham non-syariah? jika ya, kira2 perusahaan apa Bapak?

    Comment by PutraKotaPahlawan | May 11, 2011 | Reply


Leave a comment